Segera Hindari! Ini 10 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Telah di Blacklist oleh OJK

- Senin, 30 Januari 2023 | 13:47 WIB
10 Pinjol Ilegal Cepat Cair Ini Wajib Dihindari, Sebab Sudah di Blacklist OJK (www.ojk.go.id)
10 Pinjol Ilegal Cepat Cair Ini Wajib Dihindari, Sebab Sudah di Blacklist OJK (www.ojk.go.id)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak 10 daftar pinjol illegal cepat cair yang wajib dihindari, sebab sudah resmi diblacklist oleh OJK.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal cepat cair memang menjadi salah satu perusahaan atau aplikasi yang banyak dicari oleh masyarkat.

Selain proses pengajuan yang mudah, pinjaman online (Pinjol) cepat cair memang memiliki sejumlah penawaran yang bila diprediksi sangat memuaskan.

Baca Juga: OJK Deteksi 80 Pinjol Ilegal Baru, Cek Lewat Trik Ini

Bagaimana tidak, selain tawaran pengajuan yang mudah dan uang yang cepat cair, pinjaman online yang berstatus ilegal biasanya jarang memiliki penagih (Debt Collector) yang akan mengunjungi lokasi peminjam apabila jatuh tempo atau gagal membayar (galbay) pelunasan.

Meski begitu sebenarnya pinjol illegal memiliki efek samping seperti penyebaran data pribadi, masa pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan d iawal, serta pemberitahuan kepada kerabat sekitar akibat galbay.

Maka dari itu agar tidak mengakibatkan resiko fatal terhadap calon peminjam (nasabah), segera hindari 10 jenis pinjol illegal dibawah ini yang biasanya cepat cair.

1. Nama : Dompetku
Developer : Rack Spira

2. Nama : Daliy Cash
Developer : JIX LOOIL dev

3. Nama : Kilat Pinjam
Developer : Hardy Connie

4. Nama : Coinku
Developer : coinku.service

5. Nama : Pinjam Dana
Developer : AHMAD NURANDIKA

6. Nama : Pahlawan Pinjaman
Developer : ChevyJorden34

7. Nama : Klik Cair
Developer : kilyseriy dev

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X