AYOBANDUNG.COM - Banyak pihak yang inginkan agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Bharada E atau Richard Eliezer diringankan.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai eksekutor pembunuhan berencana.
Akibat dari pembunuhan tersebut, Brigadir J atau Yosua Hutabarat tewas ditembak.
Lebih lanjut, motif pembunuhan semapat dimodifikasi dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun berkat Bharada E kasus tersebut terungkap dan terkuak kebenarannya.
Sebagai Justice Collaborator (JC), seharusnya Bharada E mendapatkan hukuman paling ringan dari pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawati, Richard Eliezer Bakal Diterima?
Publik menilai tuntutan 12 tahun kepada Bharada E tidak adil.
Hal tersebut lantaran Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Padalal ketiganya sebelumya sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit dan cenderung bohong.
Oleh karena itu, seperti yang diwartakan Suara.com, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) gerak cepat selamatkan Bharada E.
ICJR bekerja sama dengan PILNET, dan ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim.
"ICJR, PILNET, ELSAM Kirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," tulis ICRJ dalam undangan yang diterima oleh Suara.com, Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini
Artikel Terkait
Beda Pembelaan Ferdy Sambo dan Bharada E, Hajar Cad! Kau Tembak Cepat! Jaksa Ungkap Fakta Mencengangkan
Bharada E Dipojokkan Berkali-kali dalam Nota Pembelaan Ferdy Sambo!
Strategi Pledoi Bharada E Tak Minta Bebas, Hukuman Richard Eliezer akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?