Segini Gaji PNS 2023, Sebentar Lagi Rekrutmen CPNS Dibuka Bulan Juni

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:25 WIB
Segini Gaji PNS 2023, Sebentar Lagi Rekrutmen CPNS Dibuka Bulan Juni (bkad Kulonprogo)
Segini Gaji PNS 2023, Sebentar Lagi Rekrutmen CPNS Dibuka Bulan Juni (bkad Kulonprogo)

LENGKONG, AYOBANDUNG.CO -- Ada kabar baik bagi pejuang PNS yang ingin mengabdi dan berkarya menjadi seorang ASN. Gaji PNS per bulannya pun cukup menggiurkan.

Pasalnya, pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023 di bulan Juni. Sebelum melamar pada rekrutmen CPNS 2023 Anda bisa menyimak besaran gaji PNS per bulan nantinya.

Tinggal beberapa bulan lagi pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan Juni. Ada gaji PNS per bulan yang siap menantikan Anda jika lolos dalam seleksi rekrutmen CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Juni 2023! Bikin Ngiler, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya Capai Jutaan Rupiah

Lantas berapa besaran gaji PNS 2023 yang sebentar lagi pemerintah akan membuka pendftaran seleksi CPNS di bulan Juni?

Rincian gaji PNS 2023 tidak hanya gaji pokok saja tetapi penghasilan yang diterima setiap bulannya dilengkapi dengan beberapa tunjangan.

Gaji PNS besarannya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut tertera bahwa golongan terendah akan memperoeh Rp1.560.800 dan gaji tertinggi di angka Rp5.901.200.

Gaji PNS mungkin tidaklah terlalu besar, namun ASN ini masih akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan anak, istri hingga kinerja.

Baca Juga: Intip Simulasi Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Mulai Pendaftaran hingga Penetapan NIP

Tunjangan kinerja PNS akan menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan, besarannya ditentukan oleh peraturan Pemerintah masing-masing instansi.

Misalnya saja tunjangan kinerja PNS yang berapa di instansi Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya Rp5.361.800 sedangkan tunjangan tertingginya mencapai Rp117.357.000.

Berikut rincian gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Baca Juga: Intip 11 Jurusan Lulusan S1 jadi Prioritas di CPNS 2023 dan PPPK, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X