AYOBANDUNG.COM - 25 Januari 2022 lalu, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Di hari yang sama, Putri Candrawati juga bacakan pledoi miliknya.
Pledoi dibacakan atas tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Hukuman tersebut dinilai tidak adil karena Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC).
Sedangkan Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Hari ini, Senin 10 Januari 2023, dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kali ini agenda yang dilaksanakan adalah sidang replik.
Sidang replik akan menghadirkan Bharada E dan Putri Candrawati.
Diketahui bahwa sidang replik adalah pembacaan respons dari jaksa serta hakim atas pledoi yang diajukan oleh para terdakwa sebelumnya.
Sebelum menyimak sidang replik, berikut rangkuman pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, dilansir oleh Suara.com di bawah ini:
PN Jaksel menggelar sidang pledoi Bharada E, Rabu (25/01/2023) lalu.
Bharada E mengutarakan bahwa dirinya kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.
Artikel Terkait
Titah MenPAN RB Bongkar Nasib 1 Juta PNS dan PPPK, ASN Wajib Tahu
Kemarau 2023 Menanti, BMKG Prediksi Bakal Lebih Kering dari 3 Tahun Lalu: Waspada Karhutla di Wilayah Berikut
Besok Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Ditutup! Buruan Daftar, Gaji Jutaan, Jangan Sampai Terlewat!
Ini Harapan Keluarga Ferdy Sambo jelang Vonis Hukuman atas Pembunuhan Brigadir J