Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini

- Senin, 30 Januari 2023 | 10:43 WIB
Bharada E minta maaf pada keluarga Brigadir J saat membacakan pledoi  (merdeka.com)
Bharada E minta maaf pada keluarga Brigadir J saat membacakan pledoi (merdeka.com)

AYOBANDUNG.COM - 25 Januari 2022 lalu, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di hari yang sama, Putri Candrawati juga bacakan pledoi miliknya.

Pledoi dibacakan atas tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Hukuman tersebut dinilai tidak adil karena Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC).

Sedangkan Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Hari ini, Senin 10 Januari 2023, dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kali ini agenda yang dilaksanakan adalah sidang replik.

Baca Juga: Kamu Tanya Bedanya Sidang Replik dan Duplik Seperti di Sidang Ferdy Sambo Cs? Simak Saja Ulasan Berikut Ini

Sidang replik akan menghadirkan Bharada E dan Putri Candrawati.

Diketahui bahwa sidang replik adalah pembacaan respons dari jaksa serta hakim atas pledoi yang diajukan oleh para terdakwa sebelumnya.

Sebelum menyimak sidang replik, berikut rangkuman pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, dilansir oleh Suara.com di bawah ini:

Isi Pledoi Bharada E

PN Jaksel menggelar sidang pledoi Bharada E, Rabu (25/01/2023) lalu.

Bharada E mengutarakan bahwa dirinya kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X