AYOBANDUNG.COM - Besok! Selasa 31 Januari 2023 merupakan batas akhir pendaftaran atau perekrutan Pantarlih Pemilu 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 segera manfaatkan kesempatan yang tinggal dua hari.
Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sejak Kamis 26 Januari 2023 lalu.
Pantarlih dalam Pemilu 2024 merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, seorang Pantarlih ini memiliki peran untuk pendaftaran dan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas Pantarlih di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS hanya ada 1 orang.
Seorang Pantarlih Pemilu 2024 berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pantarlih akan mendapatkan gaji dari pemerintah.
Adapun tugas dan kewajiban dari seorang Pantarlih Pemilu 2024 harus bertanggung jawab kepada PPS, yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan serta Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tugas dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Gaji yang Diterima
Jadwal dan Syarat Menjadi Pantarlih, Hanya Perlu Lewati 1 Tahapan Seleksi, Bisa Dapat Gaji Rp1 Juta!
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Penuhi Kewajiban, Gaji Rp 2 Juta Siap Masuk Kantong