LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Kasus kematian mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) terus menjadi sorotan.
Betapa tidak, Hasya tewas usai ditabrak lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah meninggal dunia.
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut korban berstatus double victim.
Hal ini lantaran setelah meninggal dunia korban malah dilabeli sebagai tersangka.
Ketua IPW Sugeng menduga penetapan tersangka tersebut sekadar untuk memberi rasa aman bagi si penabrak yakni purnawirawan Polri tersebut.
Diberitakan Suara.com, menurut ilmu viktimologi, double victim atau korban ganda adalah korban yang mengalami berbagai macam penderitaan.
Penderitaan tersebut bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
Penderitaan bisa terjadi saat korban mengalami kejahatan atau setelah penyidikan rampung.
Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Kasus Mahasiwa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Tertabrak Mobil Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Hasil Pendalaman, Polisi Simpulkan Mobil Audi A8 Penabrak Mahasiswi Unsur CianjurÂ
Mobil Audi Disebut sebagai Penabrak Mahasiswi Cianjur, Dirlantas Polda Jabar: Saksi Mahkota Telah Mengakui
Mobil Audi A8 Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Milik Polisi, Polda Jabar: Platnya Palsu!
Resmi! Polisi Tetapkan Sopir Mobil Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur
Inilah Plat Nomor Asli Mobil Audi Terduga Penabrak Mahasiswi Cianjur, Milik Siapa?