Ketua IPW Nilai Mahasiswa UI yang Ditabrak Berstatus Double Victim, Sudah Tewas Malah Jadi Tersangka

- Minggu, 29 Januari 2023 | 16:09 WIB
Kasus Mahasiswa UI, Tertabrak Justru Jadi Tersangka! (tangkap layar suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Kasus Mahasiswa UI, Tertabrak Justru Jadi Tersangka! (tangkap layar suara.com/Agung Sandy Lesmana)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Kasus kematian mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) terus menjadi sorotan.

Betapa tidak, Hasya tewas usai ditabrak lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah meninggal dunia.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut korban berstatus double victim.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI oleh Eks Kapolsek: Diintimidasi hingga Jadi Tersangka, Polisi Paksa Jalur Damai

Hal ini lantaran setelah meninggal dunia korban malah dilabeli sebagai tersangka.

Ketua IPW Sugeng menduga penetapan tersangka tersebut sekadar untuk memberi rasa aman bagi si penabrak yakni purnawirawan Polri tersebut.

 

Diberitakan Suara.com, menurut ilmu viktimologi, double victim atau korban ganda adalah korban yang mengalami berbagai macam penderitaan.

Penderitaan tersebut bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI Versi Keluarga, Korban Jatuh Lalu Terlindas, Pensiunan Polri Enggan Menolong

Penderitaan bisa terjadi saat korban mengalami kejahatan atau setelah penyidikan rampung.

Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Kasus Mahasiwa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Tertabrak Mobil Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X