Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Semakin Siap Sukseskan KPU Pemilu 2024

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:59 WIB
Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Semakin Siap Sukseskan KPU Pemilu 2024 (Instagram @kpu_ri)
Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Semakin Siap Sukseskan KPU Pemilu 2024 (Instagram @kpu_ri)

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Bagi anggota yang terpilih menjadi Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024, selamat karena gaji dalam satu bulan Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 sudah mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.

Kenaikan gaji pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan.

Jadi bagi yang telah lolos seleksi Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024, gaji per bulan siap menantikan Anda, tetunya disertai dengan menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Maaf! Pendaftar dengan Kriteria ini Tak Lolos Pantarlih Pemilu 2024

Pastinya Anda sudah memahami apa tugas KPPS dan Pantarlih dalam Pemilu 2024. Bagi yang belum mengetahui tugas Pantarlih dan KPPS 2024 bisa simak disini.

KPPS memiliki tugas melakukan atau menyelenggarakan pemilu di temat pemungutan suara atau TPS.

Sedangkan Pantarlih bertugas meakukan pemutakhiran data pemilih sebelum terselenggaranya pemilu.

Bagi yang penasaran gaji pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 bisa simak besaran yang diterimanya usai mengalami kenaikan berikut ini.

Baca Juga: Selamat! Petugas Badan Ad Hoc KPU Baik Pantarlih Pemilu 2024 Maupun KPPS, Kini Mengalami Kenaikan Gaji

Hal tersebut merujuk pada surat yang diterbitkan dari Menteri Keuangan tentangpenetapan kenaikan gaji badan Ad Hoc KPU. 

Gaji/honor yang akan diterima Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024

1. gaji pantarlih pemilu sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

2. Gaji Ketua KPPS Pemilu sebesar Rp1.200.00 untuk pemilu dan Rp900.000 untuk Pilkada.

3. Gaji anggota KPPS : Rp1.100.000/Rp850.000 untuk Pemilu/Pilkada.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X