LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini sudah dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Dokumen pendaftaran harus dikirimkan ke PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya
Proses seleksi akan dilakukan pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Sementara hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023 dan para pantarlih terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon pantarlih:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
BACA JUGA: Contoh Form dan Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, Wajib bagi Calon Anggota
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta untuksetiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.
Artikel Terkait
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya
Contoh Form dan Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, Wajib Bagi Calon Anggota
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari! Ini Cara Daftar, Syarat dan Berkas Wajibnya