7 Info Baru Kartu Prakerja 2023, Pekerja-Penerima Bansos Bisa Ikutan

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:42 WIB
7 Info Baru Kartu Prakerja 2023, Pekerja-Penerima Bansos Bisa Ikutan (pexels.com/Moose Photos)
7 Info Baru Kartu Prakerja 2023, Pekerja-Penerima Bansos Bisa Ikutan (pexels.com/Moose Photos)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, namun dengan ketentuan baru, salah satunya pekerja dan penerima bansos bisa mengikuti pendaftaran.

Fokus Kartu Prakerja 2023 adalah skilling, reskilling, dan upskilling, sehingga tidak hanya pengangguran/pencari kerja, pekerja, dan penerima bansos pun bisa mengikuti pendaftaran.

Program Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada kuartal I, sehingga pencari kerja, pekerja, dan penerima bansos wajib mengetahui info terbaru ini.

Baca Juga: BSU 2023 hingga BLT BBM Dihapus, Cek Bansos yang Masih Cair 

Program Kartu Prakerja 2023 berbeda dari tahun lalu. Di mana dulu pekerja dan penerima bansos tidak dapat mengikuti pendaftaran.

Tahun lalu program ini khusus ditujukan bagi pengangguran/pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan atau ingin menciptakan usaha untuk mendapat penghasilan.

Pelatihan di Kartu Prakerja 2023 disiapkan bagi pekerja agar dapat menghadapi kemungkinan apabila terjadi resesi perusahaan menjadi bangkrut dan terjadi PHK massal, mantan pekerja bisa beradaptasi dengan mencari pekerjaan baru.

Pekerjaan baru tentunya membutuhkan skill yang baru pula, sehingga pencari kerja sudah siap dan mampu bersaing dengan yang lain.

Baca Juga: Menkeu Hapus BSU 2023, Cek Bansos Lainnya Tak Cair Lagi Tahun Ini 

Berikut ini 7 perbedaan program Kartu Prakerja 2023 dengan tahun lalu.

(1) Kartu Prakerja bukan bantuan sosial (bansos)

Pada tahun lalu program Kartu Prakerja adalah sebagai peningkat kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial, sehingga disebut semi bansos. Sementara tahun ini, menjadi skema normal.

(2) Pekerja dan penerima bansos bisa daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Benarkah BSU 2023 Cair Pada Februari? Begini Kata Kemnaker, Simak Jangan Sampai Salah! 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X