BSU 2023 hingga BLT BBM Dihapus, Cek Bansos yang Masih Cair

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:59 WIB
BSU 2023 hingga BLT BBM Dihapus, Cek Bansos yang Masih Cair (Instagram @kemnaker)
BSU 2023 hingga BLT BBM Dihapus, Cek Bansos yang Masih Cair (Instagram @kemnaker)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 hingga bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) telah dihapus Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dari APBN tahun ini.

Kendati BSU 2023 hingga BLT BBM dihapus oleh Menkeu, masih ada bansos lainnya yang cair di tahun ini.

Hal ini diungkapkan Menkeu baik secara tertulis maupun pernyataan langsung terkait BSU 2023 hingga BLT BBM dihapus serta masih ada bansos lainnya yang cair di tahun ini.

Baca Juga: Pekerja Gaji Besar yang Dapat BSU Bisa Kena Sanksi! Simak Kata Kemnaker 

Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023, Menkeu menjelaskan secara tertulis bahwa BSU 2023 hingga BLT BBM dihapus dan tidak cair lagi tahun ini.

Menkeu telah menetapkan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dalam APBN untuk membantu masyarakat miskin dan mampu yang mengalami kerentanan sosial.

Sayangnya BSU 2023 hingga BLT BBM dihapus dari APBN tahun ini.

Jangan khawatir karena masih bansos lainnya yang cair di tahun ini dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Tahapan Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Sebelumnya, Pencairan BSU 2023 Kapan? 

BSU 2023 hingga BLT BBM termasuk perlinsos tambahan di mana bantuan pemerintah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi dan menurunnya tren kasus Covid-19, pada 2023 pemerintah tetap menyalurkan bansos yang termasuk perlinsos reguler.

“Perlinsos tambahan untuk merespons Covid-19 tidak dilanjutkan,” dikutip dari KEM PPKF 2023.

Perlinsos tambahan meliputi bantuan sosial tunai (BST), bantuan subsidi upah (BSU), diskon listrik, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), serta bantuan tunai PKL dan warung (BTPKLW).

Baca Juga: BSA YAPI Hadir untuk Gantikan Subsidi Upah BSU, Kini Penerima PKH Bisa Dapat Bansos Dobel, Apa Syaratnya ? 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X