LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai pihak Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan Ferdy Sambo.
Jaksa berpendapat dari keseluruhan uraian pleidoi, bahwa uraian tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU.
Baca Juga: 5 Kelakuan Ferdy Sambo Tak Tahu Malu, Keluarga Yosua sampai Geram
Permohonan penolakan pleidoi Ferdy Sambo disampaikan jaksa ke majelis hakim. Dan meminta agar hakim dapat memvonis Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dibacakan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini jika Ferdy Sambo bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diyakini telah merusak barang bukti elektronik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Baca Juga: Pledoi Ditolak, Ferdy Sambo Dihukum Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J? Cek Faktanya
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berbellit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hingga harus mencoreng institusi Polri dan membuat banyak anggota Polri tetrlibat.
Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup artinya seorang terpidanaberada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Putri Candrawati Curhat, Istri Ferdy Sambo Sebut Fitnah Selingkuh dengan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo Dituduh Bandar Judi Hingga LGBT, Bak Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Eliezer Angles Sebutan Untuk Fans Bharada E, Meneriaki Ini Kepada Mantan Ajudan Ferdy Sambo Itu
Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?
Korban Diperalat Ferdy Sambo, Bharada E Rela Ditinggal Tunangannya: Bahagiamu, Bahagiaku Juga
3 Permintaan Ferdy Sambo pada Majelis Hakim Dinilai Tak Masuk Akal, Minta Dibebaskan hingga Pulihkan Nama Baik
Kompak! Isi Pledoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Curhat Soal Hinaan dan Cacian
Gerilya Brigjen Kasus Brigadir J, Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal karena Jadi Sumber Kebobrokan Polri
Pledoi Ditolak, Ferdy Sambo Dihukum Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J? Cek Faktanya
5 Kelakuan Ferdy Sambo Tak Tahu Malu, Keluarga Yosua sampai Geram