LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Ada harapan baik bagi kalangan honorer yang merasa cemas akan karirnya, terkait penghapusan tenaga honorer pada November mendatang?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kabar baik terkait penghapusan penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan stakeholder lainnya mulai mengerucut Solusi yang terbaik.
BACA JUGA: Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Di mana salah satu yang dibahas yakni seminim mungkin penghapusan para tenaga honorer, namun juga seminimal mungkin memberikan dampak pada pembengkakan anggaran.
Akan tetapi, Solusi tersebut masih perlu dirinci lebih detil dalam rapat pekan depan.
Denni menjelaskan bahwa saat ini terdapat 4 opsi yang sedang dibahas, untuk menangani para tenaga honorer yang jabatannya akan dihapus seluruhnya pada 28 November 2022.
Seluruh opsi yang dibahas itu pun kata dia juga telah dikomunikasikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dengan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Prioritas Diangkat jadi PNS lewat RUU, Anda Termasuk?
Sekadar diketahui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
Sebelumnya, pembahasan terkait Solusi tenaga honorer ini juga telah dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bersama DPR pada 21 November 2022.
Opsi yang muncul saat itu yakni tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.***
Artikel Terkait
Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan
Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Prioritas Diangkat jadi PNS Lewat RUU ASN, Anda Termasuk?