LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih dilakukan, salah satunya pembacaan pledoi terdakwa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Namun, belakangan ini beredar luas kabar yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati.
Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu kanal YouTube dalam bentuk video.
Berikut narasi ditulis dalam unggahan video tersebut.
"Ambil keputusan bulat. Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim?"
Lantas benarkah istri Putri Candrawati itu dijatuhi hukuman mati oleh hakim?
Baca Juga: Kompak! Isi Pledoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Curhat Soal Hinaan dan Cacian
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata kabar yang mengklaim Ferdy Sambo dihukum mati merupakan informasi hoaks.
Dikutip AyoBandung dari Suara.com, faktanya tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Sementara terkait kabar penolakan pledoi, JPU menyatakan bahwa nota pembelaan dari Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Putri Candrawati Curhat, Istri Ferdy Sambo Sebut Fitnah Selingkuh dengan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo Dituduh Bandar Judi Hingga LGBT, Bak Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Eliezer Angles Sebutan Untuk Fans Bharada E, Meneriaki Ini Kepada Mantan Ajudan Ferdy Sambo Itu
Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?
Korban Diperalat Ferdy Sambo, Bharada E Rela Ditinggal Tunangannya: Bahagiamu, Bahagiaku Juga