LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari pada Kamis (26/1/2023).
Atas penetapan Hasya sebagai tersangka insiden ini maka kasus yang disebut tabrak lari ini pun dihentikan.
Baca Juga: Mobil Sedan Audi A8 yang Diduga Tabrak Mahasiswi Unsur Cianjur Milik Seorang Perwira Polisi
Kuasa hukum keluarga Hasya menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui apa alasan mendiang klien-nya menjadi tersangka.
Ia menuturkan bahwa alasan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka hanya diketahui oleh polisi.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) dikutip ayobandung.com dari pmjnews.com.
Bahkan kini, kasus Hasya yang tertabrak oleh purnawirawan Polri sudah diterbitkan SP3 atau kasus penyidikan dihentikan.
Baca Juga: Misteri Penabrak Mahasiswi Cianjur Mulai Terkuak, Inilah Pengakuan Sopir Audi A8
Usman menjelaskan alasan penghentian kasus berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tersangka sudah meninggal dunia.
"Pertama, kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian disitu kenapa kami beri SP3," ungkap Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya diketahui, jika kecelakaan yang dialami Hasya terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.
Seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.***
Artikel Terkait
Trotoar Masih Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Lakukan Upaya Segel dan Gembok Kendaraan
Pendirian SMA di Cimenyan Miliki Urgensi Tinggi, Pemkab Bandung Diminta Lakukan Kajian
Soal Keributan Pakai Sajam di Kiaracondong Bandung, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Polrestabes Bandung Bakal Mintai Keterangan Pengunggah Video Hoaks Begal Kiaracondong Bandung
Mengapa Muncul Kasus Campak Berstatus KLB di Bandung Barat?