LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades.
Hal itu bermula pada Selasa (17/1/2023), ratusan Kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para Kades meminta DPR merevisi masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Demo Gedung DPR, Apa Mau Mereka?
Para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi unjuk rasa ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat.
Bahkan, ada beberapa yang beranggapan, jika para Kades meminta perpanjangan masa jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.
Lalu, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh seorang Kades?
Besaran gaji Kades telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan. Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima Kades dan perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap Kades, sekretaris Kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Berikut ketentuan nominal gaji yang diterima Kades dan perangkat desa lainnya:
- Dalam aturan Undang-undang tersebut, seorang Kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Artikel Terkait
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dan Tunjangan, Bidan, Perawat hingga Dokter Cek Besaran
Selamat! Petugas Badan Ad Hoc KPU Baik Pantarlih Pemilu 2024 Maupun KPPS, Kini Mengalami Kenaikan Gaji
5 Tunjangan PPPK Setara PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023, Paling Besar Ada di Golongan Berapa?
Pangkat Golongan PPPK I-XVII, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan