LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah PPPK memiliki golongan dan pangkat? Tentu saja PPPK memiliki pangkat golongan serta gaji tunjangan seperti PNS.
Hal yang membedakan antara pangkat golongan PPPK dan PNS adalah jumlah golongan PPPK I hingga XVII, sedangkan golongan PNS IA hingga IVE.
Pada setiap pangkat golongan PPPK ditetapkan besaran gaji dan tunjangan yang berbeda sesuai masa kerja jabatan.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! CPNS 2023 Ternyata Tidak Dibuka Juni 2023, BKN Beri Petunjuk
Penentuan pangkat golongan PPPK sesuai ijazah. Di mana semakin tinggi jenis lulusan pendidikan, semakin tinggi pula gaji yang diperoleh per bulan.
Pada tahun ini seleksi PPPK masih berlangsung meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pendaftaran PPPK guru khusus bagi lulusan D4 atau S1, PPPK tenaga kesehatan lulusan D3 hingga S2, dan PPPK tenaga teknis lulusan SMA hingga S2.
Berikut ini daftar pangkat golongan PPPK sesuai Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 lengkap dengan gaji sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020, dan tunjangan sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Pendaftarannya Mulai Juni 2023
pangkat golongan PPPK lengkap dengan gaji
PPPK golongan I gaji Rp1.794.900–Rp2.686.200 dan golongan II gaji Rp1.960.200–Rp2.843.900.
PPPK golongan III gaji Rp2.043.200–Rp2.964.200 dan golongan IV gaji Rp2.129.500–Rp3.089.600.
PPPK golongan V pangkat pemula lulusan SMA atau D1 gaji Rp2.325.600–Rp3.879.700.
Artikel Terkait
Honorer 2023 Dihapus Diganti Ini, Gaji Lebih Besar Segini
CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap
4 Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA hingga S1, Cek Jabatannya
Tripel Bonus PNS dan PPPK Guru 2023, Ada Cair 4 Kali Tahun Ini
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dan Tunjangan, Bidan, Perawat hingga Dokter Cek Besaran
5 Tunjangan PPPK Setara PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran