Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Soal Penghapusan Honorer PNS November 2023, Diangkat ASN?

- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:19 WIB
ilustrasi-Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Soal Penghapusan Honorer PNS November 2023, Diangkat ASN? (smkmucirebon)
ilustrasi-Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Soal Penghapusan Honorer PNS November 2023, Diangkat ASN? (smkmucirebon)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Honorer PNS pasti senang mendengarnya. Pasalnya kelanjutan soal isu penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 ada kabar baik. Alhamdulillah.

Kabar baik soal nasib honorer 2023 tersebut datang dari Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan  Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Terkait penanganan tenaga honorer 2023 yang sebelumnya terdapat beberapa opsi kini telah mengerucut pada satu opsi.

Baca Juga: Titah Menpan RB Wow Banget, Honorer Non ASN 2023 Auto Senyum

Alex menjelaskan jika opsi yang mengurucut menjadi satu pilihan terbaik mengenai pemberhentian para tenaga honorer itu sudah mempertimbangkan untuk meminimalkan akan berdampak pada pembengkakan anggaran.

Selain itu Alex menambahkan jika opsi yang dikerucutkan kemungkinan akan meminimalkan pemberhentian tenaga honorer di 2023.

Ia menyampaikan juga bahwa jika keputusan opsi tersebut tentunya masih akan diperinci dalam rapat pekan depan.

Dirinya menyampaikan, sebetulnya ada 4 opsi yang tengah dibahas pemerintah untuk menangani para tenaga honorer yang jabatannya akan dihapus pada November 2023.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Wow dari Guru Honorer, Ada 6 Syarat Daftar

Bahkan opsi-opsi tersebut telah dikomunikasikan Men PANRB Abdullah Awar Anas dengan Presiden Joko Widodo.

Diketahui sebelumnya bahwa penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dilaukan pemerintah seiring dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Dari surat yang diterbitkan tersebut menyinggung soal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Masih terkait penghapusan tenaga honorer, Kementerian PANRB bersama DPR pada 21 November 2022 telah dilakukan pembahasan yang menghasilkan 3 opsi yakni tenaga honorer diangkat seluruhnya, dberhentikan seluruhnya, atau diangkat dengan skala prioritas. ***

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X