Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023, Paling Besar Ada di Golongan Berapa?

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:02 WIB
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023, Paling Besar Ada di Golongan Berapa? (bkad.kulonprogrokab.go.id)
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023, Paling Besar Ada di Golongan Berapa? (bkad.kulonprogrokab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa melihat tabel gaji PNS dan PPPK tahun 2023 berikut.

Daftar tabel gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak berikut ini terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.

Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.

Baca Juga: Selain Gaji PNS, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan, ASN Akan Mendapatkan Tunjangan Apalagi di 2023?

Lantas seperti apa daftar tabel gaji PNS dan PPPK di tahun 2023, simak ulasannya.

Daftar gaji PNS 2023 mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, hingga golongan IV

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!

Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X