LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa melihat tabel gaji PNS dan PPPK tahun 2023 berikut.
Daftar tabel gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak berikut ini terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.
Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.
Lantas seperti apa daftar tabel gaji PNS dan PPPK di tahun 2023, simak ulasannya.
Daftar gaji PNS 2023 mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, hingga golongan IV
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Artikel Terkait
Gaji PNS 2023 Naik atau Tidak? Cek Besaran Terbaru Golongan I-VI, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR di Sini!
Gaji PNS Golongan I di Tahun 2023, Berikut dengan Golongan II, III dan IV
Jika Gaji PNS 2023 Tidak Naik, Apakah Gaji PPPK 2023 Naik? Cek Besaran Terbaru Golongan I-XVII dan Tunjangan
Gaji PNS 2023 Tak Naik Jangan Risau, Ada Bonus Capai Rp10 Juta, Apa Saja? Cek Besarannya Dijamin Full Senyum
Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Masa Iya? Simak Perincian serta Gaji Terendah dan Gaji Tertingginya!
Daftar Gaji PNS Tertinggi di Instansi Pemerintah, Jabatan Ini Capai TPP di Atas Rp100 Juta Per 3 Bulan
Bonus PNS 2023 Segera Cair, Cek Juga Daftar 6 Tunjangan dan Gaji PNS 2023 Golongan I-IV Terbaru di Sini
Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Lengkap Seluruh Indonesia, Jumlahnya Tak Kalah dengan Gaji PNS
Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!
Selain Gaji PNS, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan, ASN Akan Mendapatkan Tunjangan Apalagi di 2023?