5 Tunjangan PPPK Setara PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:45 WIB
5 Tunjangan PPPK Setara PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran (Freepik )
5 Tunjangan PPPK Setara PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran (Freepik )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pembayaran tunjangan PPPK di luar gaji pokok berhak diperoleh setiap bulan dan besarannya setara PNS.

Terdapat 5 tunjangan PPPK setara PNS di luar gaji pokok dengan besaran yang beragam, bahkan ada yang sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

Apa saja 5 tunjangan PPPK setara PNS di luar gaji pokok?

Baca Juga: Bansos PKH 3 Juta Segera Cair, Kartu KIS Wajib Aktif 

Saat ini seleksi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis masih berlangsung dan jadwal penetapan nomor induk berbeda-beda.

Setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK akan menjalani pekerjaan. Kemudian mendapat gaji pokok dan tunjangan.

Pemberian tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

(1) PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Rp1,2 Juta Tidak Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek Cara Daftar 

tunjangan keluarga diberikan bulan depan sejak dilaporkan pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan bulan depan setelah dilaporkan perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

(2) PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).

Baca Juga: Link Format Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 Word Doc 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X