Syarat Dokumen Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 KPU RI, Usia 17 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:44 WIB
Syarat Dokumen Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 KPU RI, Usia 17 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi (KPU)
Syarat Dokumen Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 KPU RI, Usia 17 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi (KPU)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KPU telah membuka pendaftaran seleksi Pantarlih Pemilu 2024. Syarat dan dokumen pendaftaran bisa disimak bagi yang akan mengajukan menjadi calon petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Cara pngumpulan dokumen persyaratan menjadi Pantarlih Pemilu 2024 tidaklah sulit, cukup  dengan mengirimkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Desember 2023.

Mulai 27 Januari 2023 dokumen persyaratan Pantarlih Pemilu 2024 yang telah terkumpul akan mulai diseleksi oleh KPU RI hingga 2 Februari 2023.

Baca Juga: Selamat! Petugas Badan Ad Hoc KPU Baik Pantarlih Pemilu 2024 Maupun KPPS, Kini Mengalami Kenaikan Gaji

Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023 untuk selanjutya jika terpilih akan dilantik pada 6  Februari 2023.

Bagi yang berminta untuk ikut pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU RI, sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Kupas Tuntas Pantarlih Pemilu 2024, Semua Dibahas Segala Diulas Selengkapnya

Adapun kelengkapan dokumen yang mesti dipenuhi dalam persyaratan, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X