Selamat! Petugas Badan Ad Hoc KPU Baik Pantarlih Pemilu 2024 Maupun KPPS, Kini Mengalami Kenaikan Gaji

- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:41 WIB
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)

 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Ada kabar baik untuk anda calon anggota badan Ad Hoc KPU, baik KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024.

Sebab Menteri keuangan telah menetapkan terkait kenaikan gaji KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024.

Adapun rincian gaji KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024 selaku badan Ad Hoc KPU, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Kronologi Pemain Arema FC Terluka Diserang Suporter PSS Sleman

Sebelumnya perlu diingat, terdapat perbedaan yang dimiliki oleh kedua badan Ad Hoc tersebut.

Sebab nantinya KPPS bertugas untuk melakukan atau menyelenggarakan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum terselenggaranya pemilu.

Adapun mengenai besaran honor atau gaji badan ad hoc yang mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya, dapat dilihat sebagai mana di bawah ini.

Baca Juga: Kupas Tuntas Pantarlih Pemilu 2024, Semua Dibahas Segala Diulas Selengkapnya

Merujuk kepada surat dari Menteri Keuangan, tentang penetapan kenaikan gaji badan Ad Hoc KPU, honor yang akan diterima oleh Pantarlih maupun KPPS dapat dilihat dalam daftar rincian di bawah ini.

1. Gaji Pantarlih pemilu sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

2. Gaji Ketua KPPS Pemilu sebesar Rp1.200.00 untuk pemilu dan Rp900.000 untuk Pilkada.

3. Gaji anggota KPPS : Rp1.100.000/Rp850.000 untuk Pemilu/Pilkada.

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X