CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Pemilik Hotel Le Eminence Puncak PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) memastikan kinerja PT Eminence Hospitality Service (EHS) sebagai manajemen pengelola hotel selama ini dinilai baik dan berprestasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Proyek PT KPS, Ferdinand Hutagalung, berkenaan dengan adanya isu pergantian manajemen hotel yang disebarkan oleh oknum-oknum yang hanya memiliki hak sebesar 5% dari keseluruhan yang menyatakan Kondotel Le’ Eminence (d/h Sahid Eminence) akan mengganti operator.
“Kami tegaskan bahwa PT KPS sebagai pemilik yang memiliki hak kepemilikan terbesar bersama para investor lainnya dengan kalkulasi 95% tetap memberikan pengelolaan manajemen hotel terhadap PT Eminence Hospitality Service (EHS) yang sudah terbukti dengan kinerja dan pencapaian terbaiknya,” ujar Ferdinand pada wartawan saat ditemui di Hotel Le Eminence Puncak, Jumat, 27 Januari 2023.
Ditambahkan Ferdinand, pihaknya sangat bersyukur dan bangga atas kinerja dari pengelolaan PT EHS terbukti dengan berbagai pencapai terbaik yang sudah diraih.
Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Manchester City vs Arsenal di FA Cup, Lengkap Link Live Streaming!
Bahkan dalam 5 tahun terakhir ini PT EHS selalu memberikan kinerja terbaiknya, bahkan di saat diterpa pandemi Covid-19 pada tahun 2019-2022 pun, PT EHS tetap bertahan dengan prestasi terbaiknya dan menjadi hotel pilihan terbaik di Puncak yang dapat prestasi sebagai hotel percontohan dalam menjaga protokol kesehatan serta tetap aman untuk dikunjungi oleh customer.
“Tidak ada alasan mengganti operator manajemen pengelolaan hotel, karena memang sudah terbukti kinerjanya,” katanya.
Pada saat di dalam kesuksesan pengelolaan PT EHS, ada segelintir individu investor dengan kepemilikan sebesar 5% dari keseluruhan yang berambisi ingin melakukan pengelolaan hotel. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan pengadilan No Registes Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Cjr.
Dalam proses tanya jawab dan pembuktian, akhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak gugatan dari para pengunggat.
“Malahan pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Adriansyah selaku kuasa Hukum PT EHS.
Baca Juga: Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Sekelompok Pelajar Bawa Sajam dan Pistol Airsotf Gun Diamankan
Terkait dengan beredarnya isu di kalangan investor adanya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kondotel Sahid Eminence, “Kami tegaskan bahwa pembentukan P3SRS tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.62/PUU-XX/2022. Majelis menolak permohonan para pemohon seluruhnya yang menegaskan bahwa kondotel memiliki fungsi kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan pengertian Rumah Susun berdasarkan UU No 20/2011,” tegasnya.
Artikel Terkait
Venna Melinda Diduga Alami KDRT dari Ferry Irawan di Hotel, Handuk dan Pakaian Berlumuran Darah Jadi Bukti
Okupansi Hotel di Pangandaran Sentuh Angka 80 Persen, Terhindar dari Isu Cuaca
Pengalaman Seru Mencoba Menu Imlek di Harris Hotel Festival Citylink