Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
(2) PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Diangkat PNS Tanpa Tes? Menteri PANRB Tetapkan Ini
Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
(3) PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.
Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
Baca Juga: Honorer 2023 Dihapus Diganti Ini, Gaji Lebih Besar Segini
(4) PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Penghasilan di luar gaji pokok ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.
Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Artikel Terkait
CPNS 2023 Kejaksaan Jaksa untuk Lajang? Cek Syarat Lengkap
4 Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA hingga S1, Cek Jabatannya
4 Formasi Prioritas pada Rekrutmen CPNS 2023, Simak Syarat Pendaftaran hingga Gaji dan Tunjangan PNS
Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Segera Dibuka, Ini 10 Formasi yang Terbuka untuk Semua Jurusan
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Pendaftarannya Mulai Juni 2023
Jangan Salah Paham! CPNS 2023 Ternyata Tidak Dibuka Juni 2023, BKN Beri Petunjuk