Kupas Tuntas Pantarlih Pemilu 2024 Badan Adhoc Pembantu KPU, Semuanya Dibahas Segalanya Diulas Selengkapnya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 10:36 WIB
Kupas Tuntas Pantarlih Pemilu 2024, Semua Dibahas Segala Diulas Selengkapnya.  (KPU)
Kupas Tuntas Pantarlih Pemilu 2024, Semua Dibahas Segala Diulas Selengkapnya. (KPU)

AYOBANDUNG – Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini penjelasan lengkap tentang salah satu badan adhoc Pemilu 2024 yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Termasuk tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 yang akan bekerja di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Penjelasan Pantarlih Pemilu 2024 yang melakukan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sangat penting, terutama bagi yang mau pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Berikut penjelasan tugas, kewajiban, syarat dan cara pendaftaran, serta gaji para anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Pendaftarannya Mulai Juni 2023

Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data calon pemilih pada Pemilu 2024.

Ketentuan tentang Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Pantarlih Pemilu 2024 bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga, dan masyarakat.

Nantinya tiap satu orang Pantarlih Pemilu 2024 akan ditempatkan atau betugas di satu TPS.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Longsor Lagi Rp 5 Ribu, Cermati Penurunan Harga Emas Hari Ini Selengkapnya

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, rincian tugas Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Ppemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS menyusun - daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Mencocokan dan meneliti data pemilih
  • Memberi tanda bukti terdaftar pada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS

Baca Juga: Penasaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sejuta Sebulan Lumayan Besar Bukan?

Halaman:

Editor: Yafi Ralesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X