LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Polri menanggapi kabar temuan dari PPATK mengenai transaksi Rp1 triliun, diduga kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup (GFC) yang dilakukan oleh anggota partai politik (parpol).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, jika ada laporan dari PPATK, Penyidik Bareskrim akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik PPATK.
Dedi menjelaskan, setiap tindak pidana yang ditangani oleh Bareskrim harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan.
BACA JUGA: Bocoran Formasi CPNS 2023di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya
Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Jika ditemukan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dedi menambahkan, ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut hingga proses pidananya dilimpahkan ke JPU.
Meski kabar temuan aliran dana Rp1 triliun tersebut sudah ditanggapi oleh pihak Polri, namun tidak disebutkan secara gamblang, aggota parpol mana yang diduga terima dana dari GFC tersebut.
BACA JUGA: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya
Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan transaksi sebesar Rp1 triliun yang diduga terkait dengan GFC.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, uang Rp1 triliun yang diduga masuk ke kantong anggota parpol itu bersumber dari beberapa aktivitas kejahatan lingkungan hidup, salah satunya pembalakan liar.
PPATK menemukan hal ini, saat melakukan riset persiapan terkait pemodalan mengenai pemilu yang telah dimulai sejak dua-tiga tahun lalu.
Ivan mengaku, dalam beberapa kasus lama, pihaknya melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, illegal mining, illegal logging, illegal fishing yang lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik.
Dari temuan tersebut, ada transaksi yang dipantau oleh PPATK bersumber dari pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum seseorang menjadi terdakwa, dalam sebuah skema tindak pidana yang terkait dengan penjarahan kayu secara ilegal.***
Artikel Terkait
Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya!
Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya