LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 merupakan dokumen yang harus diisi oleh para calon anggota.
Dalam surat Pernyataan Pantarlih, pendaftar harus menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) serta bersedia mentaati peraturan yang berlaku.
contoh isi dari surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa diperoleh dari situs resmi KPU atau dari panitia pendaftaran.
BACA JUGA: Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya
Pendaftar harus memastikan bahwa data yang ditulis dalam surat tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen yang dimiliki.
Melansir situs KPU, pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024 sejak 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023.
Untuk bisa penuhi syarat pendaftaran, maka diperlukan surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024.
Pendaftar tidak bisa melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, jika tidak mengisi surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ini.
BACA JUGA: Resmi Dilantik, Segini Honor Anggota PPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Tugas Wewenangnya
Berikut adalah contoh format isi surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024:
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PANTARLIH
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jenis Kelamin : .............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ........................, ............................../......... Tahun
Pekerjaan/Jabatan : .............................................................................
Alamat : .............................................................................
.............................................................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota Pantarlih Kelurahan .................................. Kecamatan ............................. Kabupaten/Kota .............................. :
BACA JUGA: Segini Gaji PPS PPK dan KPPS di Pemilu 2204, Honor Naik Ini Tugasnya
1. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikianlah surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Pantarlih Kabupaten/Kota .............................. .
Artikel Terkait
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik? Segini yang Diterima Lengkap Cara dan Syarat Daftar
Segini Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Honor Naik, Ini Tugasnyaa
Resmi Dilantik, Segini Honor Anggota PPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Tugas Wewenangnya
Wow! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Tembus Jutaan, Intip Tugas dan Masa Kerjanya
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya
7 Manfaat Konsumsi Jamur Cordyceps The Last of Us bagi Tubuh