LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi anda yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, Segera daftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Sebab peserta yang dinyatakan gagal di PPS, masih bisa mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024.
Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan melalui satu tahapan seleksi.
Seleksi tersebut berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya pendaftar hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Meski begitu, namun calon pelamar tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun syarat dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Info Loker BUMN 2023, Lowongan Kerja Indofarma Bidik Lulusan D3 dan S1
2. Pendaftar minimal berusia 17 tahun.
3. Tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja.
4. Sanggup baik secara rohani maupun jasmani.
5. Berpendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat.
6. Bukan anggota maupun pengurus partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
Artikel Terkait
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Tugasnya!
Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Kedua, ini Link Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Word Doc dan PDF LEN
Penasaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sejuta Sebulan Lumayan Besar Bukan?
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Jadwal Pelaksanaanya dari KPU
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya
Apa Itu Proses Pemutakhiran Data dalam Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasanya Resminya dari KPU