Gagal Lolos Seleksi PPS? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat Gaji 1 Juta Rupiah!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:17 WIB
Gagal Jadi Anggota PPS? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Syarat Dan Dokumen Bisa Dilihat Disini! (KPU Banjar Baru)
Gagal Jadi Anggota PPS? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Syarat Dan Dokumen Bisa Dilihat Disini! (KPU Banjar Baru)

 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi anda yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, Segera daftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Sebab peserta yang dinyatakan gagal di PPS, masih bisa mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024.

Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan melalui satu tahapan seleksi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Segera Dibuka, Ini 10 Formasi yang Terbuka untuk Semua Jurusan

Seleksi tersebut berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya pendaftar hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.

Meski begitu, namun calon pelamar tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Info Loker BUMN 2023, Lowongan Kerja Indofarma Bidik Lulusan D3 dan S1

2. Pendaftar minimal berusia 17 tahun.

3. Tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja.

4. Sanggup baik secara rohani maupun jasmani.

5. Berpendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat.

6. Bukan anggota maupun pengurus partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X