LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak penjelasan mengenai pemutakhiran data pemilih pada yang nantinya akan ditugaskan kepada Pantarlih Pemilu 2024.
Sebab pasalnya, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 kini sudah mulai digelar oleh PPS yang mengatas namakan KPU Kabupaten/Kota.
Maka sebelum melakukan pendaftaran, simak penjelasan mengenai pemutakhiran data yang nantinya menjadi tugas Pantarlih Pemilu 2024.
Bila merujuk terhadap ketentuan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu, nantinya setiap tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan memiliki anggota Pantarlih.
Adapun jumlah dari anggota Pantarlih disetiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS), yakni berjumlah satu orang.
Adapun tugas dari setiap anggota Pantarlih yakni melaksanakan proses pemutakhiran data pemilu di setiap wilayah tugas.
Lalu apa yang disebut proses pemutakhiran data pemilih dalam pemilu? berikut penjelasan resminya dari KPU.
Baca Juga: Info Loker BUMN 2023, Lowongan Kerja Indofarma Bidik Lulusan D3 dan S1
Bila mengacu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2017, ulasan berikut yang dimaksud dengan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu.
Yakni merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari hasil pemilu atau pemilihan sebelumnya.
Namun penting diingat, data yang diperbaharui merupakan data yang digunakan pada pemilu atau pemilihan terakhir.
Sehingga tidak heran, apabila dalam prosesnya petugas Pantarlih melakukan pencocokan penelitan yang selanjutnya sering disebut Coklit.
Artikel Terkait
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Dapat Rp 1 Juta Per Bulan, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Tugasnya!
Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Kedua, ini Link Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Word Doc dan PDF LEN
Penasaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sejuta Sebulan Lumayan Besar Bukan?
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Jadwal Pelaksanaanya dari KPU
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya