LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka pada 26 Januari, kemarin. Lalu berapa gaji dan apa saja tugasnya? simak di sini.
Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 bertugas lakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tak sedikit masyarakat yang penasaran berapa gaji Pantarlih, masa kerja, tugas, hingga kewajibannya. Berikut ini ulasan yang dapat menjadi gambaran mengenai Pantarlih Pemilu 2024.
BACA JUGA: Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2204, Lengkapi Syarat dan Berkasnya
masa kerja Pantarlih mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun perlu diketahui, bahwa masa kerja Pantarlih bisa berbeda- beda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA: Selamat! Pemilik KIS BPJS kesehatan dapat Bansos 2023, Segera Daftar dan Ikuti Tahapannya
gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 yakni sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
- Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi,
- Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.***
Artikel Terkait
Cek Fakta: Bansos 2023 Cair Akhir Januari? Ini Kata Kemnaker soal Pencarian BLT Rp 600 Ribu
Selamat! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat Bansos 2023, Segera Daftar dan Ikuti Tahapannya
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya