Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Tugasnya!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:47 WIB
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Tugasnya! (kpu.go.id)
Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Tugasnya! (kpu.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji Pantarlih membuat penasaran beberapa calon pelamar sebelum mendaftar pada seleksi Pantarlih Pemilu 2024.

Tentu sangat wajar calom pelamar yang berminat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 ingin mengetahui berapa gaji Pantarlih per bulannya.

Karena dengan mengetahui berapa gaji Pantarlih akan menjadi pertimbangan apakah calon pelamar akan lanjut ikut pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 atau tidak.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Dapat Rp 1 Juta Per Bulan, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar

Gaji Pantarlih menjadi bahan pertimbangan bagi calon pelamar rekrutmen Pantarlih Pemilu 20244.

Sebelum mengetahui berapa besaran gaji Pantarlih per bulannya, simak terlebih dahulu apa itu Pantarlih dan apa saja tugasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pantarlih adalah singkatan dari petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk melakukan tugas pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatu rmengenai tugas Pantarlih Pemilu 2024, yakni:

Baca Juga: Wow! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Tembus Jutaan, Intip Tugas dan Masa Kerjanya

1. membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dan

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X