JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Eliezer Angles Sebutan Untuk Fans Bharada E, Meneriaki Ini Kepada Mantan Ajudan Ferdy Sambo Itu
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Ini Harapan Bharada E di Persidangan
Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?
Bharada E Ikhlas, Jika Penjara Membuatnya Harus Berpisah dengan Tambatan Hati
Korban Diperalat Ferdy Sambo, Bharada E Rela Ditinggal Tunangannya: Bahagiamu, Bahagiaku Juga
Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Sampaikan Pesan kepada sang Kekasih: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga