Kompak! Isi Pledoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Curhat Soal Hinaan dan Cacian

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:33 WIB
Sidang tuntutan hukuman Putri Candrawati akan berlangsung besok, 18 Januari 2023. (Kolase YouTube KOMPASTV)
Sidang tuntutan hukuman Putri Candrawati akan berlangsung besok, 18 Januari 2023. (Kolase YouTube KOMPASTV)

JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X