LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- KPU saat ini tengah membuka rekrutmen Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Lulusan SMA sederajat bisa mendaftar menjadi Pantarlih.
Nantinya Pantarlih Pemilu 2023 akan mendapatkan gaji Rp 1 juta per bulannya.
Baca Juga: Syarat Ikut Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cukup Lampirkan 6 Dokumen Ini
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih kini mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa jadwal pendaftaran Patarlih berbeda-beda di setiap daerahnya.
Apa itu Pantarlih?
Dikutip AyoBandung dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Nantinya setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih bisa berasal dair perangkat desa/kelurahan atau rukun warga,
rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuji untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, seperti berikut ini:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
Artikel Terkait
KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftar Cara Daftar Pantarlih Antar ke PPS Syarat Berkas Dokumen
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024 KPU, Download Surat Pendaftaran dan Pernyataan di Sini
Info Pantarlih Pemilu 2024: Dari Gaji Hingga Masa Kerja Resmi Sesuai Kebijakan KPU
Seleksi Petugas Pemilu KBB Dinilai Tak Transparan dan Tak Penuhi Prinsip Keterwakilan Perempuan, Ini Kata KPU
Simak Perbedaan Pantarlih Pemilu dengan PPS, Mulai Dari gaji, Masa Kerja, Jumlah Anggota Sesuai Aturan KPU