- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Selain dari gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan. Berikut ini adalah daftar tunjangan yang akan diperoleh PNS:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan.
Itulah, informasi terkait 4 formasi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023, hingga syarat pendaftaran, serta gaji dan tunjangan PNS.***
Artikel Terkait
CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Selengkapnya Formasi Prioritas di Sini!
CPNS 2023 Pasti Dibuka Tahun Ini, ASN dan Honorer Bisa Simak Informasi Jadwal Pedaftaran
Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Setelah Ini, Ayo Siapkan Dokumen Penting di SSCASN
Khusus Pelamar Disabilitas CPNS 2023, Begini Cara Buat dan Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas
11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Daftar Terbarunya!
Tahapan Soal Tes CPNS 2023 Terbaru, Mulai Dari TWK, TIU hingga TKP, Simak Soal yang Akan Keluar di Sini!