4 Formasi Prioritas pada Rekrutmen CPNS 2023, Simak Syarat Pendaftaran hingga Gaji dan Tunjangan PNS

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:56 WIB
4 Formasi Prioritas Pada Rekrutmen CPNS 2023, Hingga Syarat Pendaftaran, Serta Gaji dan Tunjangan PNS, Simak di Sini! (instagram @casn.asn)
4 Formasi Prioritas Pada Rekrutmen CPNS 2023, Hingga Syarat Pendaftaran, Serta Gaji dan Tunjangan PNS, Simak di Sini! (instagram @casn.asn)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Empat formasi ini menjadi prioritas dalam rekrutmen CPNS 2023 mendatang.

Sejumlah syarat harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2023.

CPNS 2023 kabarnya akan dibuka pada pertengahan tahun 2023 ini dan terdapat beberapa formasi yang diprioritaskan pemerintah dalam rekrutmen.

Baca Juga: Tak Bakal Ditunda, Menteri PANRB Pastikan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Bagi kalian yang tertarik pada rekrutmen CPNS 2023 ini, kalian bisa memperhatikan informasi dalam artikel ini.

Selain dari materi yang harus dipersiapkan oleh kalian, persyaratan serta instansi yang dipilih juga menjadi jalan untuk kalian bisa lolos dalam rekrutmen CPNS 2023 ini.

Pemerintah telah memastikan rekrutmen CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu yaitu Jaksa, Hakim, Agen serta tenaga teknis tertentu, juga jabatan pelaksana.

Sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada 4 formasi yang menjadi prioritas rekrutmen CPNS 2023 untuk mengisi jabatan tersebut.

Baca Juga: Tahapan Soal Tes CPNS 2023 Terbaru, Mulai Dari TWK, TIU hingga TKP, Simak Soal yang Akan Keluar di Sini!

Kepastian terkait Seleksi CPNS 2023 telah diumumkan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 ini antara bulan Juni hingga Juli.

Pada seleksi CPNS 2023 mendatang, terdapat empat formasi jalur khusus yang telah diprioritaskan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah 4 formasi yang diprioritaskan pada seleksi CPNS 2023, di antaranya:

1. Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X