3 Permintaan Ferdy Sambo pada Majelis Hakim Dinilai Tak Masuk Akal, Minta Dibebaskan hingga Pulihkan Nama Baik

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:36 WIB
Ngelunjak! 3 Permintaan Ferdy Sambo pada Majelis Hakim Dinilai Tak Masuk Akal, Minta Dibebaskan Hingga Nama Baik Dipulihkan ( tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Ngelunjak! 3 Permintaan Ferdy Sambo pada Majelis Hakim Dinilai Tak Masuk Akal, Minta Dibebaskan Hingga Nama Baik Dipulihkan ( tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

 

AYOBANDUNG.COM - Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam mengajukan sejumlah permintaan pada Majelis Hakim terkait kasus yang membelitnya itu.

Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Karena Tak Kuat Iman, Putri Candrawati Putuskan Bunuh Diri? Begini Kebenarannya

Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya diketahui bersama, jika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo merupakan yang terberat jika dibandingkan dengan ke-empat terdakwa lainnya, karena ia dinilai sebagai otak dari pembunuhuan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pledoinya, Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan yang tak masuk akal pada Majelis Hakim yang dikutip AyobanIdung.com dari Suara.com:

Baca Juga: Awas Keliru! Ini 6 Materi Inti Wawancara Panwaslu Desa 2024 yang Pasti Keluar, Resmi Dari Bawaslu

1. Minta dibebaskan dari dakwaan.

Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023) Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.

Dalam pledoi, Arman Hanis menyatakan jika kliennya tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, meyakinkan melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman Hanis.

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X