Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:38 WIB
Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa (suara.com/faqih)
Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa (suara.com/faqih)

Baca Juga: bank bjb Tawarkan SBR 012, Cek 2 Pilihan Investasi Menarik!

Penetapan Tersangka

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian pada 4 Mei 2020, penyelidikan dilakukan dan menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya pada kasus ini yakni Suwito Ayub.

Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Indosurya Terlibat Investasi Bodong

Pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Ada tiga tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Henry, SA dan juga June Indria (JI).

Baca Juga: Atta Halilintar Diisukan Ikut Investasi Bodong, Begini Tanggapan Suami Aurel Hermansyah

Mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang terkumpuldari 23.000 orang.

Setelah menjalani persidangan, Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub menjadi buron dan belum ditemukan keberadaannya.

Tersangka June Indria dan Henry Surya Dibebas

Tersangka June Indira dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim membebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya.

Sebelumnya June dituntut 10tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun rupanya ia tidak terbukti bersalah hingga akhirnya dibebaskan.

Baca Juga: Profil Brian Edgar, Tersangka Baru Investasi Bodong Binomo

Henry Surya pun dibebaskan dari segala dakwaan pidana.

Sebelumnya ia dijatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X