Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:38 WIB
Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa (suara.com/faqih)
Usai Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya, Para Korban Merasa Kecewa (suara.com/faqih)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Atas dinyatakannya Henry Surya bebas di pengadilan, banyak dari para korban yang merasa kecewa dengan keputusan hakim.

Tidak hanya Henry Surya yang divonis bebas, tersangka lainnya, June Indria pun ikut dibebaskan.

Baca Juga: Pasca Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Polda Jabar Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Investasi Online

Padahal koperasi simpan pinjam (KSP)diduga sudah mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Angka tersebut menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.

Perkara kasus yang menjerat Indosurya sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu. Kini para tersangka resmi dibebaskan pada 2023 dan para korban sepertinya diharuskan ikhlas dengan hal itu.

Sejumlah korban histeris karena merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Beri Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang, Paris Fernandes Mendadak Diserbu Korban Investasi Bodong

Awal Masalah Pencairan Uang

Awal kejadian pada 10 Februari 2020 ada gagal bayar di Indosurya, namun hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Tak lama berselang, sejumlah nasabah lain juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.

Isinya mengenai uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan dan baru bisa diambil oleh nasabah, 6 sampai 4 tahun tergantung AUM.

Lanjut pada 7 aret 2020,sejumlah nasabah menerima pemberitahuan melalui Whatsapp bahwa mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta setiap nasabah.

Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X