Wow! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Tembus Jutaan, Intip Tugas dan Masa Kerjanya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:06 WIB
Intip gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta masa kerja dan tugasnya (Diskominfo Kab. Pasuruan )
Intip gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta masa kerja dan tugasnya (Diskominfo Kab. Pasuruan )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka pada 26 Januari 2023, berapa gaji yang akan diterima para anggotanya? simak di sini lengkap tugas dan masa kerjanya.

Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 bertugas dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan resminya dibuka pendaftaran pelaksana pemilu itu, tak sedikit yang penasaran berapa sih gaji Pantarlih Pemilu 2024?

BACA JUGA: Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya

Selain gaji, banyak juga yang menanyakan berapa lama masa kerja dan apa saja tugasnya.

Berikut ini adalah ulasan terkait gaji serta gambaran mengenai tugas Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024, bersama dengan anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, PPLN, hingga KPPLN.

BACA JUGA: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya

Masa kerja Pantarlih mulai dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun perlu dicatst, masa kerja Pantarlih berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu yang digunakan kurang lebih serupa.

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X