Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Wow dari Guru Honorer, Ada 6 Syarat Daftar

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:57 WIB
Cek 6 syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024. Untuk info, gaji Pantarlih Pemilu 2024 terpantau lebih wow dari guru honorer.  (KPU RI)
Cek 6 syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024. Untuk info, gaji Pantarlih Pemilu 2024 terpantau lebih wow dari guru honorer. (KPU RI)

AYOBANDUNG.COM - Gaji pantarlih pemilu 2024 terpantau lebih wow dari guru honorer. Bagi yang berminat, cek 6 syarat daftar pantarlih pemilu 2024.  

Keberadaan 6 syarat daftar pantarlih pemilu 2024 ini tak bikin ribet. Semua mudah. Tak ada yang njlimet. Yang paling penting, gaji pantarlih pemilu 2024 bisa lebih wow dari guru honorer.

Bila gaji pantarlih pemilu 2024 bisa lebih wow dari guru honorer, seperti apa 6 syarat daftar yang dipatok? 

Untuk diketahui, Pendaftaran pantarlih pemilu 2024 dibuka 26-31 Januari 2023. Sebelumnya KPU juga telah merekrut PPK dan PPS.

Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Masa kerja Pantarlih dimulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Cara daftar pantarlih pemilu 2024 diset mudah. Prosesnya dibuat ringkas.

Pendaftar hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih.

Sejumlah dokumen penting itu kemudian diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

Peran Pantarlih sangat strategis. Pantarlih merupakan bagian dari petugas pemilu.

Ada fungsi pemutakhiran data Pemilu yang bakal dimainkan pantarlih pemilu 2024.

Fungsi ini bakal dijalankan untuk menjaga data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Tujuan dibentuk Pantarlih sangat jelas. Skuat bentukan PPS ini dibuat untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih.

Lalu berapa honor pantarlih pemilu 2024? Honor pantarlih pemilu 2024 Rp 1 juta per bulan. Nominalnya lebih wow dari gaji guru honorer secara umum.

Halaman:

Editor: Agus Purwanto AB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X