Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos 2023, Cek Besaran dan Daftar Online

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:32 WIB
Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos 2023, Cek dan Daftar Online (Freepik)
Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos 2023, Cek dan Daftar Online (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan sepanjang tahun ini bisa mendapat 4 bantuan sosial (bansos) 2023 dari pemerintah.

KIS BPJS Kesehatan adalah kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) yang hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan bisa mendapat 4 bansos 2023.

Apa saja 4 bansos 2023 yang dapat dicairkan oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan? Bagaimana cara cek dan daftar secara online?

Baca Juga: Pemilik KIS Auto Senyum, Dana Bansos Tahap 1 Cair Februari 2023 

Pemilik KIS BPJS Kesehatan setiap bulan mendapat bantuan berupa layanan kesehatan gratis karena iuran telah dibayar oleh pemerintah.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu Rp42 ribu per bulan, namun tidak bisa dicairkan karena hanya berupa layanan kesehatan.

Meskipun pemilik KIS BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan saldo tersebut, tidak perlu khawatir karena masih bisa mendapat 4 bansos 2023 lainnya.

Berikut ini 4 bansos 2023 yang dapat diterima oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan lengkap dengan cara cek dan daftar secara online.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Cek Tugas, Dokumen dan Gaji Sebelum Daftar 

(1) Bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau kartu sembako Kemensos

Pemilik KIS BPJS Kesehatan akan mendapat bansos 2023 BPNT atau kartu sembako karena merupakan masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako nominalnya sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bansos ini melalui PT Pos Indonesia secara tunai, kartu KKS, atau bank penyalur dalam bentuk saldo e-wallet dan penerima wajib membelanjakan ke agen ataupun ke warung.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu Buka 26 Januari 2023, Gaji 1 Juta 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X