LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Simak perbedaan besaran gaji PPK PPS, dengan PPLN Pemilu 2024 selaku Badan Ad Hoc Pemilu.
Diketahui KPU kini telah menetapkan jadwal resmi pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Pemilu tahun 2024.
Pendaftaran PPPL Pemilu dilakukan usai terselenggaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lebih lanjut penting diingat, PPLN hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili diwilayah PPLN.
Sebetulnya PPLN memiliki kemiripan dengan petugas Badan Ad Hoc lainnya.
Hanya saja anggota PPLN ditugaskan di luar negeri, sesuai dengan wilayah domisili tempat penyelengaraan pemilu.
Adapun untuk mengetahui terkait besaran gaji yang akan diterima oleh anggota PPLN, dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.
Baca Juga: Ada yang Mulai Kerja, Simak Tugas dan Gaji PPK PPS Pemilu 2024, Siap Kantongi Rp2,5 Juta
Bila merujuk terhadap siaran pers KPU, tentang gaji Badan Ad Hoc yang telah ditetapkan oleh Menteri keuangan.
Terdapat kenaikan gaji pokok yang akan diterima dari penyelenggaraan pemilu yang dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.
Gaji/Honor PPPLN Pemilu Tahun 2024
1. Ketua PPLN sebesar Rp8.400.000.
2. Anggota PPLN sebesar Rp8.000.000.
3. Sekretaris PPLN Sebesar Rp7.000.000.
Artikel Terkait
Gaji PPS Pemilu 2024 Bikin Ngiler, Tunjangannya Saja Jutaan Rupiah
Ayo Intip Honor PPS Pemilu 2024, Tapi Jangan Cemburu Lihatnya
Tunjangan PPS Pemilu 2024 Nilainya Jutaan Rupiah, Tidak Termasuk Gaji PPS Pemilu 2024
Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Dilantik Tanggal 24 Januari 2023
Seleksi PPS KPU KBB Dinilai Tak Transparan dan Langgar Keterwakilan Perempuan, Kok Bisa?
KPU Kabupaten Bandung Lantik 840 PPS Pemilu 2024, Sebagian Besar di Bawah 40 Tahun