Punya Kartu BPJS Kesehatan? Siap-siap Terima 4 Bansos Ini, Apa Saja ?

- Kamis, 26 Januari 2023 | 08:31 WIB
Punya Kartu BPJS Kesehatan ? Siap-siap Terima 4 Bansos Ini  (Facebook.com/BPJSKesehatanRI)
Punya Kartu BPJS Kesehatan ? Siap-siap Terima 4 Bansos Ini (Facebook.com/BPJSKesehatanRI)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada awal tahun 2023 ini pemerintah kembali akan menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (bansos) kembali.

Kabarnya bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan akan menerima empat jenis bansos sekaligus pada tahun ini.

Empat jenis bansos tersebut dapt diperoleh bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Khusus Pelamar Disabilitas CPNS 2023, Begini Cara Buat dan Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas

Pada pembagian empat jenis bansos ini perserta yang akan menerima selain terdaftar sebagai kategori (PBI) juga harus terdaftar dalam DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Hingga saat ini diketahui sejumlah 96,8 juta jiwa yang tersebar diseluruh Indonesia ditargetkan bakal menerima KIS BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Empat jenis Bantuan Sosial yang bakal diterima oleh pemegang KIS BPJS Kesehatan PBI adalah sebagai berikut:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Meski Pengajuan Mudah, Program KUR BRI 2023 Hanya Bisa Diikuti oleh Calon Debitur dengan Kriteria Ini!

Bagi masyarakat yang mempunyai KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki peluang yang sangat besar untuk dapat menerima bansos PKH.

Pemerintah bakal terus memantau masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH untuk melihat masih membutuhkan bantuan tersebut atau tidak.

Jika terpantau keluarga tersebut sudah mencapai kesejahteraan yang tinggi maka bansos PKH akan dialihkan kepada peserta DTKS agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

Diketahui sepanjang tahun 2022 bansos PKH ini telah disalurkan pemerintah kepada 10 juta KPM yang tersebaar diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Gaji Hingga Rp 1 Juta, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X