Khusus Pelamar Disabilitas CPNS 2023, Begini Cara Buat dan Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas

- Kamis, 26 Januari 2023 | 08:20 WIB
khusus pelamar disabilitas CPNS 2023, begini cara buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas (Instagram @cpns.asn)
khusus pelamar disabilitas CPNS 2023, begini cara buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas (Instagram @cpns.asn)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Khusus Pelamar disabilitas CPNS 2023, Begini cara buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas

Pendaftaran CPNS diketahui akan berlangsung pada 2023 tepatnya di rencakan dibuka pada pertengahan tahun

Tak hanya untuk pelamar umum, penyandang disabilitas juga bisa melakukan pendaftaran CPNS 2023. Para pelamar disabilitas perlu melengkapi syarat untuk buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas saat pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024, Tugas Pantarlih Pemilu 2024, dan Kewajiban Pantarlih 2024?

Untuk pelamar disabilitas dan umum bisa melakukan pendaftaran CPNS 2023 hanya di situs SSCASN

Adapun surat keterangan disabilitas tersebut bisa Anda buat dan dapatkan melalui pengakuan dari dokter Rumah Sakit pemerintah/unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat dalam bentuk surat keterangan resmi.

Surat keterangan disabilitas akan memuat data pribadi seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat hingga jenis/ragam disabilitas

Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan disabilitas tersebut?

Baca Juga: KIS BPJS Kesehatan Dapat Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Maksimal Rp3 Juta Februari 2023? Ada Namamu Disini

Sebelum membahas cara buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas CPNS 2023, ada baiknya anda mengetahui syarat dan dokumen pendaftaran CPNS 2023

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat di situs SSCASN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS

1. WNI minimal 20 hingga 59 tahun saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

Baca Juga: Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Cepat Daftar Gaji Lebih Tinggi dari Guru Honorer

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X