Info Sekertariat PPS Pemilu 2024 : Simak Besaran Gaji, Tugas dan Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaftar

- Kamis, 26 Januari 2023 | 07:13 WIB
Simak besaran gaji, tugas dan siapa saja yang boleh menjadi anggota sekretariat PPS Pemilu 2024 jika tertarik untuk daftar (https://www.instagram.com/tv)
Simak besaran gaji, tugas dan siapa saja yang boleh menjadi anggota sekretariat PPS Pemilu 2024 jika tertarik untuk daftar (https://www.instagram.com/tv)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak besaran gaji, tugas dan siapa saja yang boleh menjadi anggota Sekretariat PPS Pemilu 2024.

Diketahui kini pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 Akan segera dilakukan.

Maka bagi yang berminat atau ingin mengetahui informasi seputat Sekretariat PPS Pemilu 2024, simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Baca Juga: Ada yang Mulai Kerja, Simak Tugas dan Gaji PPK PPS Pemilu 2024, Siap Kantongi Rp2,5 Juta

Sebelumnya perlu diketahui, pembentukan secretariat PPS dilaksanakan maksimal 7 hari setalah anggota PPS diangkat atau dilantik.

Tidak seluruh masyarakat bisa menjadi Sekretariat PPS, sebab terdapat syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU.

Selain itu penting diingat, bahwa hanya masyarakat yang berstatus sebagai ASN atau Non ASN yang bekerja dilingkungan Desa/Kelurahan yang bisa mendaftar.

Sebab Sekretariat PPS pada hakikatnya merupakan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Tidak Lolos PPS? Ikut Pantarlih Jadi Solusi, Begini Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Gaji Rp1 Juta

Jumlah Sekretariat PPS terdiri dari 3 orang, dimana satu orang akan memimpin dan dua lainnya berstatus sebagai staf Sekretariat.

Lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar, dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.

1. Calon pelamar tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai.

2. Tidak berpihak terhadap peserta pemilu dan pemilihan (Independen/tidak berpihak).

3. Siap baik secara Jasmani maupun Rohani.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X