LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain gaji PNS, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, ASN akan mendapatkan hak lain di tahun 2023.
PNS tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang bisa dikantongi PNS di tahun 2023.
Selain gaji PNS, tidak hanya akan mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan saja. Melainkan ada tunjangan lainnya seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan lainnya.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!
Besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan yang akan diterima pegawai ASN tentunya akan berbeda-beda. Hal itu disesuaikan dengan golongan dan jabatan yang diemban oleh ASN itu sendiri.
Simak hak yang akan diterima ASN berupa gaji PNS setiap bulannya beserta tunjangan apa saja yang bisa dikantongi PNS.
Gaji Pokok PNS 2023 goongan I hingga golongan IV
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Artikel Terkait
Selain Gaji PNS 2023, Ada Tunjangan Lain yang Bisa Bikin Girang, Cerah dan Sumringah
Gaji PNS 2023 Naik atau Tidak? Cek Besaran Terbaru Golongan I-VI, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR di Sini!
Gaji PNS Golongan I di Tahun 2023, Berikut dengan Golongan II, III dan IV
Jika Gaji PNS 2023 Tidak Naik, Apakah Gaji PPPK 2023 Naik? Cek Besaran Terbaru Golongan I-XVII dan Tunjangan
Gaji PNS 2023 Tak Naik Jangan Risau, Ada Bonus Capai Rp10 Juta, Apa Saja? Cek Besarannya Dijamin Full Senyum
Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Masa Iya? Simak Perincian serta Gaji Terendah dan Gaji Tertingginya!
Daftar Gaji PNS Tertinggi di Instansi Pemerintah, Jabatan Ini Capai TPP di Atas Rp100 Juta Per 3 Bulan
Bonus PNS 2023 Segera Cair, Cek Juga Daftar 6 Tunjangan dan Gaji PNS 2023 Golongan I-IV Terbaru di Sini
Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Lengkap Seluruh Indonesia, Jumlahnya Tak Kalah dengan Gaji PNS
Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!