AYOBANDUNG.COM - Rabu, 25 Januari 2023 Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Pembacaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri selama mendekam di Rutan Bareskrim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan Bharada E adalah karena dirinya menjadi eksekutor sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E juga telah menimbulkan duka bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Dituntut Ringan, Putri Candrawati Malah Minta Dibebaskan
Selain itu, kasus yang menyeret nama Bharada E ini juga telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Beberapa hal yang meringankan Bharada E di antaranya telah bersedia mengungkap kasus pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Putri Candrawati dan Bharada E Jalani Sidang Pledoi, Akankah Hukumannya Berkurang atau Bertambah?
Bharada E Sidang Pledoi Hari Ini, Rekan Sejawat di Brimob Hadir: Masa Kejujuran Tidak Ada Harganya
Ferdy Sambo hanya Suruh Bharada E Hajar Brigadir J, Bukan Tembak