Ada yang Mulai Kerja, Simak Tugas dan Gaji PPK PPS Pemilu 2024, Siap Kantongi Rp2,5 Juta

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:22 WIB
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban hingga Gaji PPS Pemilu 2024 (pixabay/JK_HGZ)
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban hingga Gaji PPS Pemilu 2024 (pixabay/JK_HGZ)

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituduh Bandar Judi Hingga LGBT, Bak Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

5. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

6. Membantu PPK menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Wanita Dapat Orderan Nenek Lansia Susah Jalan, Akhirnya Dirawat dan Bersihkan Rumahnya

Adapun gaji seorang PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dikabarkan telah mengalami kenaikan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022.

Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan, yakni sebagai berikut.

- Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

- Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.

- Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Luna Maya Buka Lowongan Kerja Jadi Tukang Pijat, Gaji Dua Digit Bikin Publik Heran

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X