LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Putri Candrawati dan Bharada E jalani sidang pledoi, akankah hukuman mereka berkurang atau justru bertambah?
Putri Candrawati dan Bharada E menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan hari ini, Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum Putri Candrawati dan Bharada E, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang pledoi terlebih dahulu.
Baca Juga: Putri Candrawati Serba Salah Jelang Sidang Pledoi, Mengaku Diperkosa Malah Didakwa Berselingkuh
Kini, istri Ferdy Sambo dan Bharada E yang akan menjalani sidang pledoi untuk mengurangi masa hukuman penjara dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu.
Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terlibat secara tidak langsung dalam kasus tersebut.
Sementara Ferdy Sambo sebagai dalang yang menyuruh untuk mengeksusi Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Putri Candrawati Sidang Pledoi Hari Ini, Apapun Pembelaannya Cuma Simalakama
Artikel Terkait
Putri Candrawati Bukan Korban Pelecehan Seksual, Pendapat Reza Indragiri Bikin Merinding
CEK FAKTA: Kuat Ma'ruf Lucuti Pakaian Putri Candrawati? Istri Ferdy Sambo Banyak Lupanya!
Perselingkuhan Putri Candrawati, Reza Indragiri: Ada Indikasi Brigadir J Menjadi Korban Eksploitasi Seksual
Putri Candrawati, Diperkosa atau Pemerkosa?
Kuat Ma'ruf Klarifikasi soal Perselingkuhan dengan Putri Candrawati di Sidang Pledoi Hari Ini
Kuat Maruf Akui Tak Selingkuh Tapi Lucuti Baju Putri Candrawati? Begini Klarifikasi dan Fakta yang Terjadi
Ngaku Soal Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf Sebut Punya Anak