LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Di tahun 2023 ini pemerintah akan memberikan bonus senilai jutaan rupiah untuk PNS, TNI, hingga Polri.
Pemerintah memberikan bonus untuk para PNS, TNI, Polri hingga pensiunan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerjanya sebagai pelayan publik yang baik.
Anggaran bonus pemerintah untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan ini telah masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu.
Baca Juga: Siap-siap! Begini Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham, Siapkan Dokumen Sekarang Juga
Pemberian bonus senilai jutaan rupiah tersebut juga telah tertulis pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Besaran bonus yang bakal diterima para PNS, TNI, Polri hingga pensiunan pada tahun 2023 senilai satu kali gaji di tambah dengan tunjangan yang melekat.
Berita terkait adanya bonus pemerintah bagi para ASN ini tentunya menjadi angin segar bagi mereka dan proses pencairannya sangat ditunggu-tunggu.
Sejumlah bonus tersebut pastinya bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini terkait tanggal pastinya hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi.
Artikel Terkait
Hore! Bonus Jutaan Menanti PNS TNI PPPK Polri dan Pensiunan, Bukan Gaji Pokok dan Tunjangan, Kapan Cair?
Selamat Ini Dia Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Simak Jadwal Pencairan di Sini!
PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dobel Senyum, Siap-siap Terima Dobel Bonus THR dan Gaji 13
THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Kepoin Besarannya Yuk Syaratnya Jangan Iri
Tabel Gaji PNS 2023, Golongan III Bisa Cek Di Sini!
Besaran Bonus PNS, Polri, TNI Bertambah? Cek Rincian Tunjangan PNS dan Jadwal Pencairannya