LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah mencapai babak baru yakni pembacaan nota pembelaan diri (pledoi) oleh 5 terdakwa, di antaranya Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2022) lalu.
Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa namun apakah dengan pledoi yang dibacakannya, hukuman Ferdy Sambo bisa lebih ringan?
Sebenarnya Mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Putri Candrawati Sidang Pledoi Hari Ini, Apapun Pembelaannya Cuma Simalakama
Ferdy Sambo bahkan sebelumnya memberi judul pledoinya yakni 'Pembelaan yang Sia-sia'.
Alasan di balik pembuatan judul tersebut, ia mengaku bahwa selama menjalani persidangan, hinaan dan cacian kerap dilontarkan publik.
"Nota Pembelaan ini, awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Ferdy Sambo.
Suami dari Putri Candrawati ini mengaku bahwa selama proses persidangan berjalan ia kerap mendapat tuduhan yang tidak berdasar, padahal belum terbukti bersalah.
Baca Juga: Link Nonton The Last of Us Episode 2, Virus Zombie Kota Jakarta dan Christine Hakim yang Memukau!
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Akankah Nota Pembelaannya Diterima?
Banjir Hinaan, Ferdy Sambo Beri Judul Pledoi Miliknya Pembelaan yang Sia-sia
Prestasi di Kedinasan Bakal Jadi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Akankah Jadi Ringan?
Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Karena Ancam Bongkar Borok Kepolisian? Ketua IPW: Bentuk Perlawanan
Putri Candrawati-Brigadir J Selingkuh, Ferdy Sambo Malah Sujud Minta Maaf
Ferdy Sambo Pamer Prestasi, Hukuman Seumur Hidup Bakal Direvisi?